Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh
jpnn.com, ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh, Rabu (25/4).
“Ini adalah upaya kepolisian untuk penegakan hukum bagi masyarakat yang terlibat ilegal pengeboran minyak," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, Minggu (29/4).
Dia berharap dengan penetapan tersangka tersebut, tidak ada lagi korban jiwa yang lebih banyak di kemudian hari.
"Maka Polres Aceh Timur sementara menetapkan lima tersangka dan 60 orang lain masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Para tersangka diantaranya B (51), ia merupakan geuchik Pasir Putih. Kata Kapolres, tersangka berperan memberi izin pada setiap penambang dengan imbalan Rp5 ribu/drum. Alasannya, diperuntukkan untuk dana gampong.
“Di sini sudah jelas tidak ada penambang menggunakan izin geuchik. Karena itu, bersangkutan terkena pasal 52 junto, 53 ayat 1 uu no 22 ayat 1 tentang migas,” tegas Kapolres.
Sementara tersangka lain, sambung Wahyu, inisial F (34) ketua pemuda gampong setempat.
Dia berperan membantu geuchik mendata dan mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang, dalam kasus ini tersangka tersandung pasal yang sama pasal 52 junto, 53 ayat 1 uu no 22 ayat 1 tentang migas.