Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 23 April 2024 – 22:28 WIB
Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika - JPNN.COM
Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan dihadapkan awak media di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan

AKP Rezka mengatakan keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan enam selebgram sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine keenam orang itu juga positif.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close