Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Selasa, 23 April 2024 – 22:28 WIB
AKP Rezka mengatakan keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)