Selebgram Diciduk Polisi Gegara Jual Kosmetik Ilegal, Tuh Orangnya
jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus penjualan kosmetik ilegal.
Pelakunya merupakan seorang selebgram asal Banjarmasin berinsial MF. Dia menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pelaku menjual kosmetik berbagai jenis body lotion dengan nama Fazarbungaz," kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Leo Martin Pasaribu kepada wartawan, Kamis (17/11).
Menurut dia, MF menjual kosmetik ilegal itu melalui media sosial dan online shop.
Dalam aksinya, pelaku juga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang menjadi ketentuan wajib BPOM.
Leo menyebutkan sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi atau pun dioleskan ke kulit harus jelas kandungannya melalui tahapan uji oleh BPOM.
Leo menyebut selebgram pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (16/11).
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (G) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.