Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan Camat Babalan dan Sekretarisnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Kamis, 30 Januari 2020 – 20:48 WIB
Polisi Tetapkan Camat Babalan dan Sekretarisnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan - JPNN.COM
Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan. FOTO: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis.

"Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretarisnya Rosmiati," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kamis.

Ia menyebutkan, saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).

Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News