Polisi Tetapkan Camat Babalan dan Sekretarisnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Kamis, 30 Januari 2020 – 20:48 WIB
Dalam OTT tersebut polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Kecamatan Babalan Nurfadlina.
Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.