Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lagi Terkait Kasus Persekusi Anak
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka lagi terkait kasus persekusi anak berinisial PMA (15). Dengan begini, total ada empat tersangka terkait kasus yang menjadi sorotan masyarakat itu.
"Inisial S alias B dan inisial E," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6) malam.
Menurut Hendy, keduanya terekam kamera saat aksi persekusi kepada PMA dilakukan. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, keduanya terindikasi melakukan tindak pidana terhadap PMA.
"Dari keterangan saksi dan bukti rekaman yang ada, keduanya memenuhi sebagai tersangka pasal yang dipersangkakan," tambah dia.
Namun demikian, Hendy mengaku keduanya belum ditangkap. Pihaknya masih memburu kedua tersangka itu. Hendy pun masih merahasiakan apakah keduanya melakukan pemukulan terhadap PMA.
"Karena belum ditangkap, kami belum detail peran. Khawatir makin mengaburkan pembuktian," tandas dia.
Selain kedua tersangka itu, polisi juga menetapkan dua orang lebih dahulu sebagai tersangka, yaitu Abdul Majid dan Mat Husin alias Ucin.
Seperti diketahui, sebuah video tentang persekusi terhadap PMA beredar secara viral. Dalam video berdurasi dua menit 20 detik itu, sang bocah terlihat diceramahi dan sesekali dipukul.