Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kerusuhan Medan
Rabu, 04 Februari 2009 – 13:08 WIB
Soal prosedur pengamanan, terang Susno, merupakan kavlingan tugas Irwasum. Namun tentang unjuk rasa anarkis yang menginginkan pembentukan Provinsi Tapanuli itu, Kabareskrim menegaskan akan menjerat para tersangka sesuai dengan perbuatan.
“Ada yang dikenakan pasal pengerusakan, ada yang penanggung jawab. Polisi juga masih mengembangkan apakah ada bukti penganiayaan, kalau itu (penganiayan hingga menyebabkan ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal) ada, ya akan dikenakan pasal penganiayaan. Pasal yang kita kenakan berbeda-beda,” bebernya.