Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Tragedi KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba

Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka

Kamis, 28 Juni 2018 – 23:38 WIB
Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka - JPNN.COM
KM Sinar Bangun yang sarat muatan penumpang dan sepeda motor beredar di media sosial. Foto: facebook

jpnn.com, SIMALUNGUN - Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Namun, Polda belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengaku penahanan tersebut tergantung penyidikan yang dilakukan.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik sebelum mempertimbangkan perlu tidaknya seseorang ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/6).

Dia juga tidak menutup kemungkinan, bertambahnya tersangka lainnya mengingat kasus ini masih berjalan.

Senada dengannya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan hal sama. Kata dia, penahanan seorang tersangka itu mutlak menjadi kewenangan penyidik.

Bisa ditahan, bisa juga tidak. Semua tergantung kewenangan penyidik. Kalau tidak ditahan pasti ada pertimbangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa ditemukannya kelalaian dalam melakukan pengawasan.

“Memang arahan pasti ada kesana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya, Selasa (26/6) lalu.

Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News