Polisi Tetapkan Kasatpol PP dan Honorer di Gorontalo jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com, GORONTALO - Polresta Gorontalo menetapkan oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer berinisial NM (42) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan oknum Kasatpol PP di lingkungan pemkot setempat itu resmi ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023.
"Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi beserta saksi ahli pidana," kata Leonardo dikutip dari Antara, Kamis (28/9).
Selain Kasatpol PP berinisial MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM, yang belakangan diketahui merupakan tenaga honorer pada kantor Satpol PP Pemerintah Kota Gorontalo.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa MMD diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM, untuk mengumpulkan sejumlah uang, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu kepada personel yang namanya termasuk di dalam surat perintah tugas.
Atas dasar perintah MMD itulah, tersangka NM kemudian mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening milik para personel Satpol PP, yang telah ditulis di dalam surat perintah kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).