Polisi Tetapkan MR Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Samarinda
jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran yang menewaskan tujuh orang dan satu kritis di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebagaimana diketahui, kedelapan korban ini merupakan satu keluarga. Mereka terjebak di dalam rumah toko (ruko) yang terbakar di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (17/4/2022) dini hari.
Dalam insiden itu, sebanyak tiga ruko hangus dilalap api. Kebakaran ini dipicu kecelakaan lalu lintas, melibatkan sebuah mobil Toyota Hilux putih yang menabrak susunan botol bensin eceran.
Tabrakan keras saat itu timbulkan percikan api yang langsung menyambar bensin. Akibatnya api seketika berkobar di bagian depan warung klontongan yang dalam keadaan terkunci itu.
Kebakaran ini terjadi amat cepat, membuat satu keluarga penghuni di dalam ruko tidak sempat untuk melarikan diri dan terjebak di dalam kobaran api.
Pascakejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pengendara mobil sebabkan terjadinya kebakaran dikabarkan selamat. Namun melarikan diri saat api memebesar.
Singkatnya, polisi menahan pengendara yang diketahui berinisial MR. Pemuda 23 tahun itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan akibat kelalaian mengendarai kendaraan sebabkan kecelakaan dan timbulkan korban.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami tetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengemudi kendaraan roda empat dengan inisial MR, 23 tahun, pekerja swasta, asal Kabupaten Mahakam Ulu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat gelar pers rilis, Rabu (20/4/2022) sore.