Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SD Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran
Disebutkan ada sekitar 700 orang lebih yang menjadi member di dalam arisan bodong tersebut, dan 200 orang di antaranya memilih hendak melapor kerugiannya ke polisi.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tidak menutup kemungkinan korban lainnya akan turut melaporkan kasus serupa mengingat korban mencapai ratusan orang.
Kompol Andhika menegaskan untuk menangani kasus ini, pihaknya membagi korban berdasarkan jumlah kerugian.
"Kalau di bawah Rp 500 juta, itu pelaporannya secara kolektif sedangkan kerugian di atas Rp 500 juta bisa melaporkan pribadi," jelasnya.
Kompol Andhika menambahkan pihaknya telah memanggil JK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk sekarang (JK) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, nanti kami kabarkan lagi perkembangannya," ujar Kompol Andhika.
Kasus arisan bodong yang dilakukan JK dengan modus jual beli atau menggantikan nama dari salah satu member yang berhenti dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar.
Tidak sedikit orang yang menjadi korban akal jahat dari perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer SD tersebut.