Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tilang 37.911 Pemudik

Senin, 12 Agustus 2013 – 13:57 WIB
Polisi Tilang 37.911 Pemudik - JPNN.COM
SATU JALUR: Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bandung, AKP Eko Munaryanto (kiri), turun langsung kelapangan membantu anak buahnya untuk mencairkan kemacetan di ruas Jalan Nagreg – Tasik, di depan Pos Polisi Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung. FOTO: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres

jpnn.com - JAKARTA - Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pemudik sepanjang operasi ketupat 2013, polisi lalu lintas telah mengeluarkan sebanyak 37.911 surat tilang untuk pengendara mudik lebaran yang melanggar aturan.

Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombespol Agus Rianto mengatakan, penindakan terhadap pengendara saat mudik itu dilakukan karena petugas di lapangan merasa perlu memberikan tindakan, baik teguran maupun tilang.

"Kalau mungkin angkanya meningkat, berarti intensitas kepolisian mengamankan dan menjaga agar situasi tetap tertib semakin meningkat pula," kata Agus Rianto, Senin (12/8).

Agus membeberkan data penindakan lalu lintas dengan tilang saat operasi ketupat 2013 hingga H+3 seluruhnya berjumlah 37.911 kali. Pada H+2 saja ada 2.969 penilangan yang dilakukan polisi, dan H+3 sebanyak 2.736 kali tilang.

Angka tilang ini naik dibanding tahun 2012 sebanyak 35.910 kali. Selain itu banyak pengendara yang diberi teguran saat berkendara, angkanya  sebanyak 51.508 kali. Misalnya pada H+2 5.186 kali dan H+3 5.452 kali.

"Peningkatan penindakan terhadap pengendara ini agar pemudik betul-betul aman dan bisa bertemu dengan keluarga. Penindakan itu disebabkan pengendara tidak taat aturan, muatan berlebih dan lainnya," kata Agus. (fat/jpnn)

JAKARTA - Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pemudik sepanjang operasi ketupat 2013, polisi lalu lintas telah mengeluarkan sebanyak 37.911 surat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA