Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan
Jumat, 06 Oktober 2017 – 15:50 WIB
Seperti diketahui, Dhani menulis, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Mg4/jpnn)