Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan

Jumat, 06 Oktober 2017 – 15:50 WIB
Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan - JPNN.COM
Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ujaran kebencian, yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.

Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik sudah melihat adanya pidana ujaran kebencian yang diunggah Dhani lewat akun media sosial Twitter.

"Ya, sudah ada pidana," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Mengenai status tersangka dalam perkara ini, Iwan mengaku, penyidik masih ingin mengumpulkan keterangan ahli. Setelah itu, penyidik akan menentukan tersangkanya.

"Tinggal periksa dua saksi ahli dua. Sudah selesai, baru kami gelar (perkara) lagi," jelas dia.

Saat ditanya apakah pihaknya akan memanggil Dhani dalam waktu dekat, Iwan mengaku belum diperlukan. Namun, setelah gelar perkara, penyidik baru akan memanggil bapak lima anak itu.

"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," tandas Iwan.

Cuitan Ahmad Dhani lewat akun Twitter pribadinya diperkarakan. Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News