Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata
jpnn.com, ACEH - Saiful Bahri, 39, warga Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Senin (1/3/2021) lalu saat mengantar sabu-sabu seberat 5 kilogram di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin.
Barang bukti sebanyak lima bungkus sabu-sabu tersebut diletakkan tersangka Saiful di boks mobil milik anggota dewan yang pernah menjabat selama setahun di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi NAD ini.
“Tersangka Faisal mantan anggota dewan di Pidie Jaya Aceh, tahun 2018 lalu melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) selama setahun. Setelah itu Bahri kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan namun gagal,” terang Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani didampingi Kabid Brantas, Kombes Pol Habi Kusno saat merilis kasusnya, Rabu (3/3/2021).
Berawal dari gagal inilah, tersangka Saiful banyak memiliki utang kepada orang lain dan tidak mampu membayar.
“Kalau dari pengakuanya, tersangka ini memiliki banyak utang saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Tetapi tidak tau pastinya,” katanya.
Diungkapkan Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, tersangka kemudian pergi ke Pekanbaru, Riau karena kalah pada pemilihan. Kepada keluarga, tersangka mengatakan dia membuka showroom mobil bekas di Pekanbaru.
“Namun keluarganya ini tidak ada yang tau kalau dia menjadi kurir narkoba. Untuk satu paket yang diantarnya tersangka bisa mendapat upah sebesar Rp 20 juta,” ungkapnya.
Sudah dua kali mengantarkan paket sabu-sabu ke Sumsel. “Pertama kali lolos, namun yang kedua ini tersangka berhasil kita amankan,” tutup Habi Kusno.