Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Medina Zein sebagai Tersangka

Rabu, 05 Januari 2022 – 17:48 WIB
Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Medina Zein sebagai Tersangka - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Rabu (5/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap selebgram Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Medina sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di kantornya, Rabu (5/1).

Sebelum penetapan tersangka, kata perwira menengah Polri itu, penyidik terlebih dahulu memfaslitasi Medina dan Marissya menyelesaikan kasus dengan mediasi. Namun, gagal.

"Penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian," kata Zulpan.

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.

Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kombes Endra Zulpan membenarkan telah menetapkan sosialita Medina Zein sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News