Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta baru ihwal harga jual tanah milik keluarga artis Nirina Zubir.
Hal itu terungkap seusai penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pembeli tanah keluarga Nirina Zubir.
Kombes Zulpan mengatakan para pembeli membeli tanah dengan harga pasaran atau sesuai NJOP sebesar Rp 5,8 juta.
"Para pembeli membeli tanah dengan nilai Rp 6 juta per meter. Jadi, di atas NJOP, sehingga dipastikan tak ada niat jahat dalam proses jual beli tersebut," kata Zulpan di kantornya, Senin (6/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik masih menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan kepada dua tersangka Riri Khasmita dan Edrianto.
"Penyidik fokus terkait aliran uang digunakan senilai Rp 17 miliar akan ditelusuri dan penyidik bergerak ke arah itu," kata Endra Zulpan.
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Sebanyak 6 sertifikat milik keluarganya diambil, dikuasai, dan dibaliknamakan oleh Riri Khasmita atas bantuan notaris.
Riri merupakan mantan asisten rumah tangga yang biasa merawat ibunda Nirina Zubir. Dalam kasus tersebut, Nirina Zubir mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar.