Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya
Jumat, 28 Januari 2022 – 20:07 WIB
"Kemudian satu buah tas hitam, beberapa jenis HP, satu buah mobil unit Avanza, kemudian satu buah ban yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu," beber Kombes Zulpan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan pengembangan kasus.
Pada 16 Januari 2022 pukul 18.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan, tim berhasil menangkap tersangka lainnya yakni F dan RM.
Polisi kemudian menggeledah dan mendapatkan barang bukti lain yaitu narkotika jenis sabu-sabu 1,23 kilogram.
Selain itu, polisi menemukan 3 buah timbangan elektrik, plastik klip kosong, beberapa jenis HP, dan kartu akses masuk apartemen. (mcr18/jpnn)