Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pengusaha, Ada Wanita dan Mahasiswa
Rabu, 29 Juni 2022 – 20:46 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.
"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)