Polisi Ungkap Motif Darmadi Bunuh Sopir Taksi Online
Jumat, 15 Juni 2018 – 05:04 WIB
Darmadi pun terjaring pada pukul 16.40 Wita. Dia pun mengakui perbuatannya. Lantas digiring ke sel tahanan Mapolres Balikpapan, Selasa (12/6) sekira pukul 20.50 Wita. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (gel/*/rdh/dwi/k8)