Polisi Ungkap Motif Pasien Wisma Atlet Sebar Percakapan Asusila Sesama Jenis di Medsos
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polisi telah menetapkan pria berinsial JM (23), pasien positif Covid-19 sebagai tersangka kasus asusila sesama jenis dengan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
JM ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyebar konten percakapan asusila sesama jenis di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkap motif JM menyebar percakapan asusila tersebut.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1).
Adapun perbuatan asusila tersebut terjadi bermula saat keduanya berkenalan melalui aplikasi khusus penyuka sesama jenis.
Keduanya pun berkenalan dan bertemu di Tower 5, tempat JM diisolasi mandiri.
Akhirnya pada 24 Desember 2020, keduanya melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi.
"Tenaga kesehatan itu membuka pakaian APD dan dengan tersangka melakukannya di kamar mandi," ujar Hengki.