Polisi Ungkap Motif Pasien Wisma Atlet Sebar Percakapan Asusila Sesama Jenis di Medsos
Kini JM sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat usai dinyatakan telah negatif Covid-19.
Atas perbuatan JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sebelumnya, viral di media sosial tangkapan layar percakapan WhatssApp antara pasien positif Covid-19 berinisial JM dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Percakapan tersebut berisi bahasan yang bersifat asusila.
Usai viral, pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (cr1/jpnn)