Polisi Ungkap Motif Pelajar SMP di Bengkalis Bunuh dan Setubuhi Mayat Adik Kelas, Astaga
Senin, 04 September 2023 – 18:44 WIB
“Akibat perbuatan itu, APS dijerat dengan Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Bimo.
Pengungkapan ini berawal dari temuan mayat Lestary pada Sabtu (2/9), sekitar pukul 21.20 WIB.
Siswi SMP malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam semak-semak pinggir Jalan Lintas Duri-Pekanbaru.
Kondisi korban sudah terbujur kaku. Di kepalanya tertancap kayu. (mcr36/jpnn)