Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Bernama Dhiyaul
Sebelum ke kos korban, pelaku terlebih dahulu datang ke rumah neneknya untuk meminta uang dan tidak mendapatkannya, sehingga terbesit di pikiran pelaku ingin mengambil handphone di kos korban.
"Sempat pergi ke rumah neneknya, setelah itu dia ingin datang ke kosan ini (kos korban) dengan coba mencuri handphone," ujarnya.
Fadillah juga menjelaskan bahwa pelaku dalam setahun terakhir sudah bertamu ke kosan tersebut sekitar 3-4 kali.
Kedatangan pelaku selama ini ke sana bukan karena berteman dengan korban, tetapi dibawa oleh teman dari adik korban yang kebetulan satu sekolah.
"Dari keterangan sementara, pelaku sebelumnya pernah beberapa kali datang serta menginap di kos sekitar tahun lalu bersama teman satu kampungnya, yang juga berteman dengan adik korban," katanya.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Atau Pasal 340 KUH Pidana, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Kompol Fadillah. (antara/jpnn)