Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit OKU Timur, Ternyata
Jumat, 30 Agustus 2024 – 22:06 WIB

Polres OKU Timur gelar pres rilis ungkap kasus pembunuhan, Jumat. Foto: ANTARA/HO/Polres OKU Timur
Pelaku mengaku sering dipalak oleh korban terhitung sebanyak lima kali yang meminta uang secara paksa.
"Sempat terjadi perkelahian di kebun sawit di mana pelaku merebut senjata tajam milik korban kemudian menghabisinya dengan brutal," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya tegas.(antara/jpnn)