Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
Atas petunjuk tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa peristiwa itu merupakan kasus pembunuhan.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Hanya sekitar 22 jam sejak kejadian kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan pelaku bernama Cahyo pun diringkus," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, Cahyo tega membunuh lantaran korban meminta pelauk bertanggung jawab atas kehamilan wanita itu.
"Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim, dan sesaat sebelum dibunuh, korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil," tutur Kapolres.
Tersangka mengaku menghabisi korban dengan cara memukul janda tersebut.
"Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan (korban) langsung meninggal di tempat," ujar Kapolres.
Tersangka Cahyo dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ant/jpnn)