Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023

Minggu, 13 Oktober 2024 – 04:33 WIB
Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023 - JPNN.COM
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.

Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Sampang, Jatim.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA