Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 56 Miliar di Riau
Mendengar kabar tersebut Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko, SH beserta Kanit Idik I Ipda Safri, SH mengumpulkan anggota untuk bergerak dan meminta back up dari Direktorat Narkoba Polda Riau.
Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan mengantar melewati Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Tenayan Raya dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor dan membawa tas, pihak Satres Narkoba melakukan pemantauan di Jalan Lintas Maredan selama beberapa jam.
Sekitar pukul 00.00 WIB, tim melakukan penyebaran anggota di sepanjang Jalan Lintas Maredan. Selang beberapa waktu sekitar pukul 00.30 WIB pengendara dengan ciri-ciri tersebut melewati Jalan Lintas Maredan.
Dengan tidak menunggu waktu lama, tim di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Dedy Herman langsung melakukan penghadangan dan membekuk TO (Edi).
Pada saat melakukan penangkapan ditemukan sebuah tas berwarna biru di dalam nya ditemukan 6 (enam) bungkus berlakban yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari hasi penangkapan pertama dilakukan pengembangan sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Belakang MTQ dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Dian Putra yg diduga kaki tangan dari R yang juga merupakan sebagai pemesan barang yang dibawa oleh tersangka Edi.
Akibat tindakannya dua tersangka tersebut dikenakan pasal 112 UUD Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (cr1)