Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Aaliyah Massaid
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut dia, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8).
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban pada 28 Juli 2024 sedang berada di rumah pelapor di Pondok Indah.
Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180.
"Tiba-tiba pelapor menemukan posting-an di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini pelapor tidak hamil, bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.
Dia menambahkan hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.