Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Aaliyah Massaid
jpnn.com - JAKARTA - Figur publik Aaliyah Massaid (22) melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (22/8) malam. Laporan itu sudah diterima polisi.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.
"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8).
Menurut Ade, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana hal itu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dia menambahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.
"Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," katanya.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," tambahnya.
Sebelumnya, Aaliyah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (22/8) malam lalu.