Polisi yang Humanis itu Seperti Apa? Akademisi Bilang Begini
jpnn.com - SERANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Mohamad Noor Fajar Al Arif mengatakan polisi yang humanis merupakan sebuah kebutuhan mendasar demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
Dia menyebut, ketika kepolisian senantiasa membaur dengan masyarakat maka saat itu dapat disebut polisi menjalankan perintah undang-undang secara humanis, sehingga terwujud polisi sipil idaman masyarakat.
"Polisi humanis itu yang seperti apa? secara filosofis sebetulnya sudah terjawab dalam Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)."
"Yakni, terwujudnya masyarakat madani, yang adil, sejahtera dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
"Jadi, sebetulnya sudah terjawab di sana secara normatif," ujar Fajar pada diskusi publik 'Polisi Sipil Idaman Masyarakat' yang digelar di Serang, Banten, Minggu (13/11) kemarin.
Menurut Fajar, pada Pasal 13 UU Kepolisian diatur tentang tugas dan wewenang kepolisian. Antara lain, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu menunjukkan secara empiris polisi harus bersosialisasi, bergaul dengan masyarakat.
Langkah ini diyakini dapat mengurangi potensi tindak pidana di tengah masyarakat.