Polisi yang Intimidasi Wartawan di Dekat Rumah Ferdy Sambo Langsung Ditindak Provos
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri sudah menemukan sosok polisi yang mengintimidasi wartawan di dekat rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi yang mengintimidasi itu diberi sanksi tegas oleh Biro Provos Divisi Propam Polri.
Namun, dia tidak memerinci sanksi seperti apa yang diberikan kepada oknum polisi tersebut.
“Anggota (polisi) yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis sudah ditemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini lantas menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers, khususnya kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi.
Dedi menyebut intimidasi terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman polisi terhadap tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami harapkan kejadian seperti itu tidak terulang dan Polri serta media dedikasi bersama-sama, duduk bersama-sama menyelesaikannya,” ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu berharap kejadian ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Polri terkait tugas jurnalis yang dilindungi oleh konstitusi dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi di mana saja.