Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya

Selasa, 13 September 2022 – 22:29 WIB
Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya - JPNN.COM
Ilustrasi - Kondisi terkini halaman rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, JakartaSelatan, tampak tak terurus dan dipenuhi dedaunan kering, Senin (29/8). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Perpol dimaksud menyatakan, 'setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri.'

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan 'setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural.'

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik.

Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi.

Polisi yang mengintimidasi dua wartawan saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J kini mengerima akibatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close