Polisikan Dirut Pelindo II, SP JICT Bawa Bukti dan Saksi Lengkap
jpnn.com - JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melaporkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino (RJL) ke Bareskrim Polri, Senin (24/8).
Setidaknya ada sejumlah laporan yang dilayangkan. Yakni, laporan nomor LP/ 985/ VIII/2015/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan pelapor Ketua Umum SP JICT, Nova Sofyan Hakim dan terlapor RJ Lino.
Selain itu dengan pasal yang sama RJ Lino juga dilaporkan atas nama seorang pegawai JICT bernama Dardo Pratistyo dengan nomor laporan LP/986/VIII/Bareskrim.
Selain melaporkan RJ Lino, SP JICT juga melaporkan Dani Rusli Utama selaku Direktur Utama PT JICT atas dugaan pidana menghalang-halangi serikat pekerja. Dengan nomor laporan LP/987/VIII/2015, Dani dilaporkan dengan pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau buruh.
Kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazier, mengungkapkan, adapun kata-kata yang dikeluarkan Lino di sebuah media cetak nasional yang menyebut SP JICT sebagai ‘bandit’, ‘melakukan sabotase’ dan ‘tidak nasionalis’ serta musuh negara.
"Direksi BUMN tak punya legal standing dan kapasitas menyatakan seseorang sebagai musuh negara," kata Malik di Bareskrim Polri, Senin (24/8).
Menurutnya, kalimat itu disampaikan menyusul aksi mogok SP JICT beberapa waktu lalu. Pekerja mogok karena menolak perpanjangan konsesi JICT ke asing terhadap Undang-undang dan kerugian negara yang besar akibat ambisi korporasi.
"Kemerdekaan JICT untuk berserikat nyatakan pendapat menolak suatu adalah hak dasar, hak assi diatur oleh hukum dan Undang-undang," ungkap Malik.