Polisikan Susi ART Sambo, Kamaruddin: Minta Dia Jujur Sama Saja Menyuruh Bunuh Diri
Tujuannya, agar Susi bebas memberikan keterangan dalam persidangan.
"Searusnya gunakan cara saya, rekrut dia kasih jaminan hidup minimal dua tahun ke depan. Jangan lagi dia tinggal di situ supaya dia bebas kasih keterangan," tutur Kamaruddin.
Di sisi lain, Kamaruddin memastikan pihaknya akan melaporkan Susi dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi, ancamannya tujuh tahun (menjadi sembilan tahun, red) karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin.
Dengan Pasal 242 KUHP, lanjut dia, Susi bisa terancam penjara tujuh tahun bila terbukti memberikan kesaksian palsu.
"Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242 KUHP. Ancamannya tujuh tahun dalam perkara pidana ditambah dua tahun," ucap Kamaruddin. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: