Polisi Tangkap Komplotan Rampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon
Selasa, 04 Oktober 2022 – 00:53 WIB
"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujar kapolres.
Terhadap pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)