Politik Kota Tegal Memanas
Selasa, 14 Mei 2013 – 08:02 WIB
Menurut Anis, penjaringan Balon Walikota-Wakil Walikita Tegal periode 2014-2019 akan dilakukan secara terbuka. Sehingga siapapun, baik partisisi Parpol maupun masyarakat umum yang memenuhi syarat secara peraturan perundang-undangan, berhak untuk mendaftarkan diri. Namun untuk kepastiannya, pihaknya masih berkoordinasi dengan DPW PAN Jateng.
"Dengan surat nota kesepahaman ini, kami pastikan PAN dan PPRN akan mengusung pasangan calon Walikota-Wakil Walikota pada Pilwalkot tanggal 27 Oktober 2013 mendatang sendiri, tanpa harus ketergantungan dengan Parpol lain yang secara aturan berhak mengusung pasangan calon secara mandiri," tutur Anis.
Ketua KPU Kota Tegal, KH Saifudin Zuhri Madrais, mengungkapkan, berdasarkan perolehan suara pemilu 2009, ada tiga parpol yang bisa mengusung pasangan calon, tanpa harus melalui koalisi. Yakni PDI Perjuangan, karena mendapat 22,66 persen. Kemudian Partai Demokrat, sebab memperoleh 15,30 persen.