Politik Uang Dilakukan Terang-terangan
Nilai suap Rp 150 ribu terjadi di TPS 01, Wiyono, Lampung dan nilai suap Rp 200 ribu ditemukan terjadi di TPS 52, 57, 58 Bandar Khalif, Pecutsei, Lampung dan TPS 12, Rantautau, Rantau, Aceh.
"Praktik politik uang terjadi pada malam dan pagi menjelang pemungutan suara. Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan," katanya.
Masykurudin menyebut partai politik dan calon anggota legislatif masih menggunakan cara transaksional uang dan barang dalam mendekati pemilih. Cara ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) hingga KPU.(gir/jpnn)