Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politik Uang Pilgub Bengkulu Kategori Pelanggaran Berat

Rabu, 06 Januari 2016 – 13:40 WIB
Politik Uang Pilgub Bengkulu Kategori Pelanggaran Berat - JPNN.COM
Uang. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah terus mendapat sorotan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, politik uang yang terjadi di Pilgub Bengkulu tersebut masuk kategori pelanggaran berat Pilkada.

“Kasus di Bengkulu itu sebenarnya masuk pelanggaran berat,” kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1).

Karenanya, kasus ini mesti dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pidana umum karena memang Undang-Undang (UU) Pilkada belum mengatur prosedur penanganan kasus politik uang secara jelas rinci.

Menurut Nelson, seharusnya prosedur penanganan politik uang diatur secara rinci di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Sehingga, Pilkada itu dapat dipastikan prosesnya berlangsung luber dan jurdil.

“Saat ini, kami juga kesulitan untuk menindaklanjuti meski sudah ada putusan DKPP. Bawaslu tak bisa gunakan putusan DKPP untuk rekomendasikan pembatalan pasangan calon ke KPU,” jelas Nelson.

Sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu membatalkan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Pasalnya, pasangan calon ini terbukti telah memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 November 2015 lalu.

Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)  Titi Anggraeni mengatakan, ada dua jalur yang dapat digunakan untuk membuktikan kasus politik uang tersebut, yakni melalui sidang di MK dan pidana umum.

JAKARTA – Praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah terus mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close