Politik Uang Pilgub Bengkulu Kategori Pelanggaran Berat
Rabu, 06 Januari 2016 – 13:40 WIB
Di sisi lain, bila putusan hukum keluar pasca dilantiknya pasangan calon terpilih yang terbukti melakukan politik uang, maka pasangan calon tersebut sepatutnya bisa dibatalkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah defenitif.
“Saya sepakat ini pelanggaran berat, meski tidak bisa serta merta meminta Bawaslu dan KPU untuk membatalkannya. Walau sudah dilantik nantinya dan terbukti melakukan politik uang, bagi saya sepatutnya bisa dibatalkan sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujar Titi. (sam/jpnn)