Politikus DPR Juga Puji SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga menilai positif terbitnya Serat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Surat edaran tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti bulan lalu.
“Dari sisi isinya sebenarnya SE tersebut justru bagus, karena ruang penegakan hukum yang pertama dipilih oleh Polri adalah langkah-langkah preventif dan persuasif dalam menyikapi peristiwa atau kejadian yang mengandung dugaan adanya ujaran kebencian,” kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (2/11).
Politikus PPP juga menyebutkan bahwa dalam SE itu Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang patut diduga mengarah kepada hate speech.
Kemudian kalau itu dianggap telah terjadi maka Polri terlebih terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku dan/atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya.
“Langkah seperti di atas sebenarnya sebuah bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang harus dikedepankan sebagai model penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Hanya saja, Arsul mengingatkan bahwa aturan tersebut dalam implementasinya harus dikawal oleh masyarakat, terutama konsistensi penerapan langkah-langkah preventif-persuasif dalam kasus nyata.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Abdul Muhaimin Iskandar menganggap Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penyebaran kebencian di media sosial (medsos) merupakan langkah brilian untuk mengatasi kegaduhan berbangsa dan bernegara yang mulai luntur.
“Sudah banyak korban berjatuhan. Mari kita sudahi semua caci maki yang tidak perlu itu dengan mendukung langkah Kapolri untuk menindak mereka-mereka yang melakukan penghinaan berbau suku, ras, agama, dan etnis. Karena negara ini dibangun atas perbedaan ras, suku, agama, etnik dan adat istiadat,” kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (2/11).