Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus DPRD pun Terangkan Beda Miras dengan Obat Batuk

Kamis, 09 April 2015 – 20:12 WIB
Politikus DPRD pun Terangkan Beda Miras dengan Obat Batuk - JPNN.COM

jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen mengatakan, minuman keras berbeda dengan obat batuk. Ongen menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok menyatakan, ‎kalau alkohol dianggap haram, maka orang tidak boleh minum obat batuk. Karena itu, sambung dia, obat batuk memiliki kandungan alkohol. 

"Obat batuk dengan miras beda dong. Kalau obat batuk menyembuhkan orang sakit. Kalau miras kebanyakan bisa bikin orang gila," kata Ongen di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (9/4).

‎Ongen menyatakan, minuman keras memberikan dampak negatif bagi masyarakat. "Sekarang kan rampok, begal-begal itu kan karena minum miras," ucapnya.

Menurutnya, para pelaku minuman keras susah dihukum. Pelakunya, sambung dia, pasti hanya diberikan hukuman ringan. "Mabok itu susah dihukum," ujarnya.

Menurut Ongen, DPRD DKI akan mempertimbangkan menarik saham PT Delta Djakarta. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout. 

‎"Ya nanti kami pertimbangkan lah. Yang jelas miras harus disesuaikan karena merusak generasi muda," tandas Ongen. (gil/jpnn)

KEBON SIRIH - Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen mengatakan, minuman keras berbeda dengan obat batuk. Ongen menyampaikan hal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close