Politikus Gerindra: Itu Mengarah Pelanggaran Konstitusi
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai keputusan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 72/2016, inkonstitusional.
Sebab, dalam PP baru tersebut terjadi pelonggaran tata cara penyertaan modal negara (PMN), dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR.
PP No. 72 Tahun 2016 tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan banyak perundang-undangan terutama Pasal 23 jo. Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.
Pada PP itu disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan perpindahan, perubahan kekayaan negara tanpa harus melewati mekanisme APBN, dan tanpa harus mendapatkan persetujuan oleh DPR.
''Kami di Gerindra mengritik keras hal tersebut. Sebab, itu mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius,'' kata Heri di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (19/1).
Dia menyebutkan bahwa semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya harus mendapat persetujuan dewan.
''Sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR,'' pungkasnya.
Pemerintah, tambah politikus asal Jawa Barat ini, harus paham bahwa UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah mengatur dengan jelas mekanisme anggaran.