Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan

Senin, 08 Mei 2017 – 18:53 WIB
Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan - JPNN.COM
Ahmad Riza Patria. Foto: dok/JPNN.com

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan, termasuk Hizbut Tahrir

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News