Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan Senin, 08 Mei 2017 – 18:53 WIB Ahmad Riza Patria. Foto: dok/JPNN.com Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan, termasuk Hizbut Tahrir First «Prev12