Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus Golkar jadi Tersangka di KPK, Diduga Terima Uang Rp 8,5 Miliar

Senin, 16 November 2020 – 23:52 WIB
Politikus Golkar jadi Tersangka di KPK, Diduga Terima Uang Rp 8,5 Miliar - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Adapun penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11).

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Uang itu diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menahan Rozaq untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Karyoto.

KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat seorang politikus Golkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News