Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja
jpnn.com, MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/wewenang secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Arsan Latif masih berkegiatan dinas ke beberapa titik lokasi di Bandung Barat.
"Sekarang masih menjalani agenda seperti biasa. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan ke Cipatat untuk pengukuhan kepala desa," kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim) Andi Hikmat, Rabu (5/6).
Andi menuturkan, saat ini Arsan Latif tengah melakukan kegiatan pengukuhan kepala desa di Kecamatan Cipatat.
Setelah itu, Arsan berencana menghadiri kegiatan peluncuran Pilkada Bandung Barat di Kecamatan Batujajar.
"Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap," tuturnya.