Politikus Hanura Bantah Perintahkan Suap Jaksa Subri
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pantai Aan, Bambang Wiraatmadji Soeharto terus membantah memerintahkan anak buahnya, Lusita Ani Razak menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Lusita dan Subri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Lusita disangkakan sebagai pemberi suap kepada Subri.
"Dari kemarin saya katakan tidak pernah ya (perintahkan Lusita menyuap)," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (16/1). Meski begitu, ia mengaku mengenal sosok Lusita.
Bambang diketahui melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.
Namun, politikus Partai Hanura itu menegaskan, tanah yang akan dibangun hotel itu merupakan milik PT Pantai Aan. "Itu (tanah) milik perusahaan. Berkas tanahnya dipalsukan orang," ujarnya.
Bambang pun mengaku memiliki saham di PT Pantai Aan meskipun jumlahnya tidak terlalu besar. "Saya ya cuma punya saham sedikit," tukasnya. (gil/jpnn)