Politikus Hanura Ungkap Tiga Pasal Siluman di UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Frans Agung MP Natamenggala menyebut ada tiga pasal siluman di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada langsung.
UU Nomor 1 Tahun 2015 sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang setelah mendapat persetujuan DPR disahkan menjadi UU.
"Namun, UU ini menjadi cacat ketika muncul pasal yang sebelumnya tidak ada dalam UU atau pasal yang sudah dibahas dan disahkan di paripurna DPR, pada 17 Februari 2015," kata Frans Agung MP Natamenggala, di Jakarta, Jumat (24/4).
Pertama ujar, Pasal 42 Ayat 7 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang disetujui DPR menyebutkan, "Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota selain pendaftarannya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik, jugà harus disertai surat persetujuan dari pengurus partai politik tingkat pusat."
"Pasal ini, hilang atau tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Lampung I ini.
Kedua, lanjutnya, Pasal 87 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi, "Jumlah surat suara di TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT dan daftar pemilih tambahan ditàmbah dengan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap sebagai surat suara cadangan."
"Pasal ini tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Tapi pasal tersebut justru muncul dalam UU Nomor 8 Tahun 2015," katanya.
Ketiga, Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatakan, "Pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan."