Politikus Hanura Ungkap Tiga Pasal Siluman di UU Pilkada
Menurut politikus Partai Hanura ini, penjelasan pasal tersebut tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dalam perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tetapi penjelasan Pasal 71 Ayat 2, UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, "dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas."
Sebagai wakil rakyat, di menyesalkan hal tersebut terjadi karena cacat secara hukum. "Terjadi ketidakjelian pemerintah dan DPR terhadap pasal-pasal yang tidak dibahas lalu muncul di dalam undang-undang.
Menurut Frans, kejadian ini merusak sistem ketatanegaraan kita. "Ini harus diusut agar tidak merembet nantinya ke undang-undang yang lainnya," harap Frans.(fas/jpnn)