Politikus NasDem Ikut Kritisi PP JHT
jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (PP JHT) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 30 Juni lalu mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan politikus partai-partai pendukung pemerintah pun ikut bereaksi negatif.
Salah satunya adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini. Menurutnya, PP tersebut justru semakin mempersulit buruh dalam mencairkan dana jaminan hari tua.
"Sangat wajar jika buruh memprotes PP yang jauh dari harapan mereka. Dalam konteks ini, pemerintah sebelumnya juga tidak pernah mensosialisasikan rancangan Peraturan Pemerintah tersebut ke publik," katanya di Jakarta, Jumat (3/7).
Seperti yang lainnya, Amelia juga tidak setuju dengan syarat pencairan JHT minimal 10 tahun. Apalagi, jumlah yang bisa dicairkan hanya 10 persen dari total saldo atau 30 persen jika untuk keperluan pembiayaan rumah.
Dia berpendapat bahwa ketentuan tersebut membuat manfaat JHT tidak bisa dirasakan secara maksimal oleh pekerja. "Nantinya jika peserta sudah berusia 56 tahun, mereka baru bisa mendapatkan keseluruhan JHT yang ditabung. Ini kan merugikan pesertanya," tegasnya.
Amelia bilang, perjalanan PP 46/2015 ini berbeda dengan PP Jaminan Pensiun (JP). PP JP prosesnya di buka ke publik dan mendapatkan respon secara baik oleh masyarakat. Sementara, PP JHT prosesnya terkesan tertutup.
Menurutnya, jika pemerintah menganggap PP JHT jauh lebih bermanfaat, harusnya proses sosialisasi lebih diutamakan sebelum perubahan aturan itu ditetapkan.
"Atau minimal dibahas dulu di Komisi IX DPR RI sebagai institusi perwakilan rakyat," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII ini.